Dampak Adopsi Financial Technology (Fintech) Terhadap Inklusi Keuangan Konvensional Dan Syariah di Negara Berkembang
Keywords:
Financial Technology, FinTech, Inklusi Keuangan, Keuangan Syariah, Negara BerkembangAbstract
Penelitian studi pustaka sistematik ini menganalisis dampak adopsi Financial Technology (FinTech) terhadap inklusi keuangan konvensional dan syariah di negara berkembang. Dengan mensintesis 87 artikel ilmiah (2015-2025), hasil menunjukkan bahwa FinTech, terutama mobile banking dan digital payment, secara signifikan mengakselerasi jangkauan layanan keuangan, meningkatkan efisiensi biaya, dan mendukung literasi keuangan di sektor konvensional. Di sektor syariah, FinTech memfasilitasi akses pembiayaan halal (P2P syariah) dan merevolusi pengelolaan dana ZISWAF melalui transparansi digital. Meskipun demikian, adopsi FinTech dihadapkan pada tantangan utama berupa fragmentasi regulasi (dual compliance untuk syariah), risiko cybersecurity, dan kesenjangan infrastruktur digital (digital divide). Peluang terbesar terletak pada coopetition (kolaborasi bank dan FinTech) dan inovasi produk berbasis AI untuk personalisasi layanan. Kesimpulannya, FinTech berfungsi sebagai katalisator kuat, tetapi keberhasilan jangka panjang bergantung pada harmonisasi regulasi dan mitigasi risiko digital.





