Edukasi Manajemen Keuangan Digital (Fintech) Syariah Dan Bahaya Pinjaman Online Ilegal Bagi Mahasiswa Stebi Tanggamus
DOI:
https://doi.org/10.67197/jsb.v2i2.287Keywords:
FinTech Syariah, Literasi Keuangan Digital, Pinjaman Online Ilegal, Metode ABCD, Mahasiswa STEBI TanggamusAbstract
Penetrasi teknologi keuangan (FinTech) di kalangan mahasiswa meningkat pesat, namun tanpa literasi yang memadai, mahasiswa rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini diperparah oleh terbatasnya pemahaman tentang produk keuangan yang sesuai prinsip syariah. Pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan digital syariah mahasiswa STEBI Tanggamus melalui workshop interaktif yang dirancang menggunakan pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD). Kegiatan berlangsung selama empat minggu dan melibatkan 120 mahasiswa aktif. Program mencakup empat modul: (1) pengenalan ekosistem FinTech syariah di Indonesia, (2) analisis risiko pinjol ilegal, (3) praktik penggunaan aplikasi keuangan digital halal, dan (4) perencanaan keuangan berbasis nilai Islam. Hasil pengukuran pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan rata-rata skor literasi keuangan syariah sebesar 47 poin persentase, dari 33,2% menjadi 80,2%. Kemampuan mengidentifikasi platform halal mencatat peningkatan tertinggi, yakni 49 poin persentase. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan ABCD yang berpijak pada kekuatan komunitas efektif mendorong transformasi literasi keuangan digital mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan Islam. Artikel ini berkontribusi pada pengembangan model pengabdian berbasis literasi FinTech syariah untuk konteks mahasiswa PTKIN/PTKIS.





